Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – peredaran berang terlarang jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Gubeng di Obok- Obok Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Priayang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya didalam kos jalan Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya itu berhasil AS. (44) th,
“Ia ditangkap setalah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AS kerap kali jual sabu di wilayahnya. sehingga petugas yang sebelumnya dapat info langsung bergerak kelokasi dan menangkapnya.” Kata Iptu Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (17/11/2021).
Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamar kos tersangka. ditemukan barang bukti tiga poket sabu siap edar dengan berat total. 0,84 gram.
“Kami juga mengamankan 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih lengkap Simcard Simpati.” Terang dia.
Masih kata Hendro, Dari keterangan tersangka. Bahwa Narkotika golongan I jenis shabu yang diakuinya itu didapat dengan cara dibeli dari temannya bernama DUL, Dan barang tersebut oleh tersangka ini lalu dijual kembali untuk mendapatkan untung besar.
“Selanjutnya Tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses pnyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya.
Akibat dari mengedarkan barang terlarang, tersangka kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Pria asal Kedung Pengkol Kelurahan. Pacar Kembang Kecamatan. Tambaksari, Surabaya ini juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika.”Pungkasnya.
Reporter: Pan