BeritaKriminal

Kaget Saat Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Jalan Keputih Dijebloskan Kepenjara

151
×

Kaget Saat Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Jalan Keputih Dijebloskan Kepenjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali gagalkan peredaran barang terlarang jenis sabu sabu, pada hari Sabtu 06 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB,

Example 300x600

Pelaku yang merupakan pengedar sabu. berinisial SJ (31) th, warga Jalan Manyar Kartika Surabaya. Ini Ditangkap Polisi saat berada didalam kamar Kos jalan Keputih Tegal Timur Kecamatan Sukolilo Surabaya.

“Ia ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa SJ ini kerap kali menjual kristal putih jenis sabu di sekitar kosnya, Itu pun yang dikenal saja dilayani oleh tersangka.” Kata Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Kamis (18/11/2021).

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam kamarnya anggota menemukan barang bukti 1poket sabu dengan berat 100 gram. Dan barang tersebut derima pada Jum’at 05 November 2021, dengan cara diranjau.

“Setelah mendapatkan sabu seberat 100 gram. dari BT (DPO). Pelaku lalu memecahnya menjadi 2 poket masing-masing seberat 50 gram. Untuk dijual kembali.” Terang dia.

Lanjut Daniel, Dalam keterangannya tersangka mengaku jika barang yang dikirim oleh BT kepadanya. dengan cara diranjau dipinggir jalan bawah pohon depan bangunan Apartemen dalam kantong kresek warna putih.

“Pelaku ini mengaku disuruh untuk mengambil ranjauan dan meranjau kepada pembeli dari BT (DPO) mendapatkan upah Rp 50.000, dan sudah menerima sebanyak 3 kali,”Imbuhnya.

Atas kasus peredaran barang terlarang ini. pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membekuk pelaku lain yang terlibat.

“Sekecil apapun informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya yang merusak generasi penerus bangsa.”ujarnya.

Danil menambahkan, sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu. sabu dengan berat total 36,62 gram, kantong plastik warna hitam, Timbangan Elektrik, sendok plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, kotak HP, dan 7 pak Plastik kosong.

Karna mengedarkan barang haram jenis sabu, tersangka kini akan mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Ia juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. “Tutupnya.

Reporter : Pan

Tinggalkan Balasan