Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria berinisial Yor BK (23) th warga Jalan Bendul Merisi Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.
Pasalnya, Pria yang ditangkap. pada Selasa,16 November 2021, didepan rumah Jalan Bendul Merisi Kelurahan. Bendul Merisi Kecamatan. Wonocolo. Kota Surabaya. Ini rupanya pecandu sabu sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Hendro Utaryo mengatakan sebelumnya anggotanya mengatakan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini kerap membeli dan mengkonsumsi sabu sabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut. Anggota Resnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka, BK ditempat itu.”Terang Hendro kepada media ini, Kamis (18/11/2021).
Setelah ditempat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan pada tersangka dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu yang masih dalam genggaman tangannya.
“Tersangka dan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,24 gram. diamanakan dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Kata dia.
Masih kata Hendro, meski pelaku ini sudah diamankan. pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya yang terlibat, seperti pegedarnya.
“Kami masih kembangkan pelaku ini. untuk mengetahui dimana ia mendapatkan serbuk putih haram itu, dan siapa penjualnya atau bandar besarnya.” Imbuhnya.
Lantaran. Memiliki, menyimpan dan menggunakan barang terlarang jenis sabu sabu. tersangka kini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Selain menjebloskan kepenjara. Ia juga akan kami jeratdengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya.
Reporter: Pan