BeritaKriminal

Bejat..!! Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Hingga Hamil, Begini Kronologisnya

×

Bejat..!! Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Hingga Hamil, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Pria 41 tahun asal Jalan Dukuh Kupang Surabaya, terpaksa harus masuk penjara. setalah menggauli anak dibawah umur hingga hamil 8 minggu. Pria itu diketahui berinisial AS.

Example 300x600

Kejadianya. pada, 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur dan duduk diatas pelaku. dimana pelaku menyuruh korban seperti layaknya suami istri,

Duda, dua kali gagal membina rumah tangga ini adalah tetangga korban dan kerap kali bertemu serta, juga sering ngobrol, AS juga sering memanggil dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk memenuhi hasratnya.

“Karan sering disetubuhi oleh pelaku, korban kini hamil 8 minggu sehingga orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Polrestabes Surabaya. ” terang Ipda Wulan Kanit PPA, mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jum’at (19/11/2021).

Dalam pengakuanya saat ditangkapa, pelaku ini menyetubuhi korban di dua tempat yaitu. Di Gg. Kuburan Dukuh Kupang Surabaya dan Dukuh Kupang Gg. Lebar Surabaya,

Perbutannya hampir sering kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara menaikan kemeja atasan korban, meremas juga menyingkap rok, hingga melorotkan celana dalam korban.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 (enam) kali, akibat dari perbuatan pelaku, korban saat ini mengandung 8 minggu.” Imbuhnya.

Semenatara, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamakan barang bukti 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek hitam milik korban.

Akibat perbuatan bejatnya, pria kesehariannya penarik becak ini, kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam tralis besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“ia juga akan kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Pungkasnya.

Reporter : Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan