Berita

Dirugikan Materil, Konsumen Jasa Pengiriman SiCepat Akan Tempuh Jalur Hukum

×

Dirugikan Materil, Konsumen Jasa Pengiriman SiCepat Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Kec. Tapen Kab. Bondowoso kecewa dengan pelayanan jasa pengiriman Si Cepat, lantaran TV LED 42 Inch Sharp 2TC42BB1 yang ia beli dari platform Shoppee hancur saat barang diterima.

Example 300x600

AK (30) mencoba komplain barang nomor pesanan 2111119DK4ATG8 namun pihak dari shoppee meminta untuk menghubungi penjual. barang tersebut sudah menggunakan layanan proteksi elektronik juga yang disediakan oleh Shoppee.

Selanjutnya AK menghubungi pihak penjual. namun penjual menyarankan untuk komplein ke jasa pengiriman Si Cepat.

“Kami juga sedang membantu untuk pelaporannya ke pihak ekspedisi Si Cepat.” Jelas penjual toko Centro Electronik Jember.

AK segera melaporkan kondisi barang dengan menyertakan video unboxing dan proses penerimaan barang sesuai pertanyaan yang diberikan oleh Si Cepat namun hasilnya mengecewakan.

“Selamat sore kak perkenalkan kami dari sicepat ekspres ingin konfirmasi untuk resi pengiriman 0028278206**, paket diterima penerima dalam keadaan rusak dan setelah diinvestigasi juga paket ini tidak bisa di proses Claim karna kemasan tidak ada packing kayu ya kak dan untuk SOP pengiriman barang Elektronik wajib menggunakan Packing Kayu, untuk paket ini apabila melanjutkan proses Claim bisa konfirmasi ke Mp Shopee Terimakasih ka.” Jawab pihak Si Cepat yang di tunjukkan AK ke awak media. Kamis, 18/11/2021.

AK sangat kecewa dengan palayanan Si Cepat karena sudah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 3.593.000 sesuai harga TV LED yang ia pesan dari shoppee.

AK akan berkoordinasi dengan pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk menempuh jalur hukum, sebab alasan dari pihak Si Cepat diduga tidak mendasar.

“Kalau memang SOP pengiriman barang Elektronik wajib menggunakan Packing Kayu, kenapa paket dari penjual diterima bukannya ditolak.” Ungkap AK.

Selanjutnya AK akan berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum, karena pihaknya sudah merasa dirugikan materiil dan diduga pihak Si Cepat mengabaikan SOP yang telah ada.(Tim)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan