Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pria paruh baya inisial SG (54) warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, diamankan polisi. Karena diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap seorang wanita yang tak lain teman dari anaknya sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, melalui kasat Reskrim AKP Roni Ismulla, membeberkan, pelaku SG dijerat pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana.
AKP Roni mengungkapkan, pelecehan terjadi pada Selasa 21 Januari 2025 di rumah tersangka. Waktu itu korban bermain kerumah tersangka, karena korban adalah teman dari anak tersangka.
Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian korban dan anak tersangka masuk ke dalam kamar untuk tidur tiduran sambil main Hp.
Sesaat kemudian, anak tersangka keluar untuk menjemput ibunya. Beberapa saat kemudian, karena situasi sepi tersangka SG masuk kedalam kamar dan membelai rambut korban sambil memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas dada sebelah kiri Korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengaku trauma, lantas mengadukan perlakuan bejat tersangka ke Mapolres Bondowoso” kata AKP Roni.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 potong Jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah, 1 potong celana dalam warna hitam.
Saat ini pelaku belum bisa dikonfirmasi, karena masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.