Berita

Anggota DPRD Bondowoso: Masyarakat Terdaftar di DTKS Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

1
×

Anggota DPRD Bondowoso: Masyarakat Terdaftar di DTKS Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Bondowoso/Wakil ketua Komisi II/ Fraksi PKB A. Mansur, SH. Saat paparkan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi masyarakat bawah, di kantor MWC NU Grujugan, Minggu (21/11/2021).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan hukum. Penegasan itu dilontarkan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso A. Mansur MH, saat berdiskusi dalam acara Public Hearing Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor MWC NU Grujugan. Minggu, (21/11/2021).

Mansur menyebut, Raperda tentang bantuan hukum itu merupakan inisiatif DPRD Bondowoso, agar bagaimana nanti lembaga bantuan hukum bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat bawah.

Example 300x600

“Dengan adanya Perda Bantuan Hukum di Bondowoso, nantinya bisa menjadi bukti kehadiran negara mampu membantu kebutuhan masyarakat bawah,” kata wakil ketua Komisi II DPRD Bondowoso ini.

BACA JUGA :
Tim Sepak Bola Spasda SMPN 1 Curahdami Bondowoso Jadi Tim Terbaik Fourfeo Fun Football 2024

Adapun masyarakat yang berhak dan ingin mendapat pelayanan bantuan hukum cuma-cuma diantaranya : harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa, melampirkan surat keterangan sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas sosial.

Berikut point-point Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin:

  1. Raperda inisiatif DPRD Bondowoso tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
  2. Bantuan hukum adalah jasa hukum yg diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum).
  3. wewenang Pemerintah daerah
    a. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan Anggaran penyelenggaraan Bantuan hukum dalam APBD
    b. Menetapkan Peraturan daerah mengenai penyelenggaraan Bantuan hukum yang menggunakan alokasi dana APBD
  4. Pemberi bantuan hukum
    a. Berbadan hukum
    b. Telah Terakreditasi sebagaimana ketentuan perundang undangan
    c. memiliki kantor
    d. memiliki kepengurusan.
  5. Penerima bantuan hukum.
    Setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara mandiri.
BACA JUGA :
Momen Idul Adha 1445 H, Ponpes Al Ishlah Bondowoso Bagikan 30 Ribu Daging Kurban

Anggota fraksi PKB itu berharap, dengan adanya bantuan hukum gratis ini, nantinya masyarakat bawah bisa terpenuhi haknya dalam masalah-masalah hukum.

BACA JUGA :
RUU Desa Masuk Daftar Prolegnas, Jabatan Perangkat Desa Bakal Ikuti masa Jabatan Kades

“Jika masyarakat butuh bantuan hukum, bisa terlayani dengan gratis, karena anggarannya akan ditanggung pemerintah, tentu ada prosedur dan syarat yang berlaku, yakni harus batul-betul masyarakat tidak mampu juga terdaftar di DTKS Dinsos,” pungkas Mansur. (*/ubay)

Tinggalkan Balasan