BeritaDaerah

Tidak Terima Calon Dukungannya Didiskualifikasi, Puluhan Warga Melakukan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Dairi

3
×

Tidak Terima Calon Dukungannya Didiskualifikasi, Puluhan Warga Melakukan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Dairi

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID
Puluhan warga dari tiga desa di Kabupaten Dairi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Dairi, Sumatera Utara, yakni Desa Pegagan Julu VI dari Kecamatan Sumbul, Desa Lau Bagot dan Desa Lau Sireme dari Kecamatan Tigalingga. Warga melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati, setelah gagal bertemu Bupati, warga melanjutkan aksinya di Gedung DPRD.

Example 300x600


Di Gedung DPRD setelah sempat berorasi, akhirnya warga diterima oleh 5 orang anggota DPRD yaitu Ketua Komisi I Hendra Tambunan dan Carles Tamba, Juangga Silaban, Wanseptember Situmorang, Alvensius Tondang. Perwakilan warga diajak berbicara di ruang Komisi I DPRD Dairi.


Unjuk rasa yang dilakukan warga terkait gugurnya 3 calon kepala desa incumbent dukungan mereka.
Rapat sempat berlangsung selama 1 jam lebih, namun belum mendapatkan solusi atas keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat.


Sekitar pukul 13:00 rapat diskors oleh anggota DPRD dan akan dimulai lagi pada pukul 15;00 wib. Yang mana pada saat bersamaan sedang berlangsung Sidang Paripurna DPRD Dairi di Ruang Sidang Paripurna. Sehingga ke lima wakil rakyat tersebut harus meninggal kan rapat Paripurna saat menerima kedatangan warga.


Setelah menunggu hingga pukul 15 :00, belum ada pemberitahuan kalau pertemuan akan dimulai lagi, merasa bosan dan merasa ditelantarkan karena jam telah menunjukkan pukul 17:00 wib, warga kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD. Robinson Simbolon Sekda JPKP Dairi selaku kordinator aksi yang sekaligus mendampingi warga merasa kesal karena merasa telah ditinggalkan oleh anggota DPRD begitu saja, dalam orasinya meneriakkan DPRD Dairi pengecut.


“Bagaimanapun caranya kami akan bertahan dan menginap disini hingga kami mendapatkan keputusan.” kata Robinson Simbolon Sekda JPKP Dairi.
“Bupati pengecut., begitu juga dengan anggota DPRD Dairi.” teriak Robinson Simbolon dalam orasinya.


Diketahui kalau anggota DPRD dari Komisi satu yang sempat menerima warga tadi ternyata kembali mengikuti jalannya sidang Paripurna setelah men skors pertemuan dengan warga dari tiga desa tersebut. Setelah rapat paripurna selesai, anggota DPRD tersebut sempat pulang kerumahnya masing masing.

Setelah sempat ditenangkan oleh Jonny Hutasoit Asisten II yang masih berada di gedung DPRD bersama Junihardi Siregar Kadis PEMDES, akhirnya didapat kabar kalau Ketua DPRD bersama Kapolres akan datang menemui warga.


Sekitar pukul 18:30 Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani bersama Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH. SIK. MM tiba di gedung DPRD Dairi, dan pertemuan dengan warga pun dimulai lagi diruang Komisi I DPRD Dairi.

Tampak juga hadir Sekda Drs Leonardus Sihotang, Asisten II Jonny Hutasoit, Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba SH. MH. Mkn juga tiga orang anggota DPRD yang sempat mengikuti pertemuan dengan warga saat siang tadi.


Dalam pertemuan tersebut, Robinson Simbolon mendesak mengapa hak konstitusi dari Kepala Desa incumbent Lau Sireme dan Lau Bagot bisa gugur namun dikatakan telah memenuhi persyaratan dengan telah menyerahkan LPPD dan LPJK.

Namun hal ini dibantah tegas oleh Junihardi Siregar Kadis PEMDES dengan menerangkan kalau kedua calon tersebut telah menyalahi aturan tahapan Pilkades.

Yang mana batas waktu sesuai tahapan Pilkades calon incumbent harus Menyerahkan dokumen tersebut dengan batas akhir 10 Agustus 2021, sementara calon kades incumbent tersebut menyerahkannya pada bulan Oktober.

Dan diketahui dari Ketua BPD Lau Sireme dan Lau Bagot, Dokumen LPPD dan LPJK tersebut bukan sebagaimana isinya. Dokumen yang diterima BPD itu bukanlah LPPD dan LPJK namun RAPBDes hasil copy paste dari RAPBDes Desa Pulutan.


Setelah hampir 2 jam beradu argumentasi, akhirnya sekitar pukul 20:40 Sabam Sibarani menutup rapat dan mengarahkan warga agar menuntut hal ini di Pengadilan.


“Dalam hal ini kami DPRD tidak mengambil keputusan, karna bukan ranahnya bagi kami untuk itu. Kami hanya bisa memediasi.” kata Sabam Sibarani.


“Kami rasa kepada bapak dan ibu sekalian, pasti pertemuan kita malam ini belum bisa memuaskan hati dari masyarakat kami dari Desa Pegagan Julu VI, Desa Lau Sireme dan Desa Lau Bagot. Tapi percayalah kami DPRD tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan prinsip hukum. Silahkan bagi masyarakat Lau Sireme, Lau Bagot dan Pegagan Julu VI yang merasa tidak terpuaskan membawa hal ini ke jalur hukum melalui Pengadilan.”


“Bagaimana pun hasil keputusan Pengadilan akan kita laksanakan. Bila keputusan Pengadilan mengatakan diulang, Pilihan Kepala Desa di desa bapak dan ibu akan kita ulang. Walaupun telah ada terpilih kepala desa baru, namun bila keputusan Pengadilan mengatakan diulang, maka Pemilihan di desa bapak ibu akan tetap di ulang. Maka dengan ini saya selaku Ketua DPRD yang memimpin rapat saat ini menyatakan rapat ini ditutup.” Kata Sabam Sibarani sambil mengetuk meja tiga kali.(Mula)

Tinggalkan Balasan