Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – 29 anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menandatangani usulan hak angket terhadap pihak eksekutif terkait TP2D dan mutasi ASN pada Minggu malam, (28/11/2021). Sementara Fraksi PKS, F-PPP, F-Gerinda dan PAN abstein.
Hak angket merupakan langkah DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut pemerhati kebijakan publik Bondowoso, Rudi Imam, hak angket adalah hak yang melekat kepada DPRD sebagai Check and balance (pengawasan dan keseimbangan).
“Bila usul hak angket disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah” ujar Rudi kepada Lensa Nusantara, Senin (29/11/2021).
Dalam prosesnya, kata Rudi, apabila hasil penyelidikan hak angket tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka DPRD bisa menyerahkan penyelesaian proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mantan anggota Dewan Riset Daerah (DRD) itu berpandangan, kendati nantinya Bupati terbukti melakukan pelanggaran perundangan, DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan Bupati.
“Akan tetapi, yang bisa dilakukan oleh DPRD adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik” ungkap Rudi.
Namun, kata Rudi, sebelum keputusan pemakzulan itu diambil oleh DPRD, masih ada mikanisme yaitu pengajuan hak menyatakan pendapat.
Mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat tertuang dalam Pasal 78 PP 12/2019. Dalam aturan tersebut, hak menyatakan pendapat diajukan oleh anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Pengusulan hak menyatakan pendapat itu wajib disertai dengan dokumen yang memuat materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
Sementara itu, Pasal 79 menyatakan usulan tersebut bisa dinyatakan sebagai hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD.
Rudi menjelaskan, keputusan bisa diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat. Apabila usul pernyataan pendapat disetujui, lalu DPRD menetapkan sebagai keputusan DPRD yang memuat pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan.
“Intinya, jika misal nanti DPRD dalam hak angketnya dan hak menyatakan pendapat. Bupati terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan terhadap sejumlah kebijakannya, maka pengadilan yang memutuskan, lalu Gubernur akan memberhentikannya,” ucap Rudi.
Selain itu, Rudi juga menyayangkan, terlalu sering kegaduhan yg terjadi antara eksekutif dan legislatif, sehingga masyarakat tersuguhi ‘Pertengkaran’ yang semestinya tidak terjadi.
“Mestinnya masing-masing mengevaluasi diri secara obyektif apa sebenarnya yang menjadi faktor penyebabnya” kata Rudi.
Menurut Rudi Imam, selama ini masyarakat semakin tahu bahwa, Pemkab dari hari ke hari semakin menunjukan kelemahannya. Disamping itu Legislatif semakin berusaha menunjukkan perannnya se olah-olah menjalankan aturan perundangan-undangan.
“Ada apa sebenarnnya??” ujar Rudi
Dia menilai, TP2D juga berusaha menunjukkan perannya sebagai pembantu Bupati Salwa untuk mewujudkan visi-misi Bupati.
“Mudah-mudahan Bondowoso keluar dari benang ruwet yang membelenggu proses pembangunan ini, dan bener-benar MELESAT sesuai keinginan semua pihak” pungkasnya. (*/ubay)