Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) SMPN 1 Bantaeng menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng dan dr. Perwakilan PKM Kota Bantaeng melakukan penyuluhan hukum dan penyuluhan kesehatan masyarakat di Aula SMPN 1 Bantaeng, Jalan Raya Lanto, Bantaeng, Senin (29/11/2021).
Kegiatan yang bertemakan” Implementasi UU No 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Kesehatan Masyarakat” ini dirangkaikan dengan pembagian masker gratis, guna pencegahan penyebaran Covid-19 kepada siswa dan siswa di SMPN 1 Bantaeng.
Ketua Osis SMP Negeri 1 Bantaeng, ST Fauziah Aliya Rivai dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi baik itu kekerasan secara fisik dan psikis.
“Ini salah satu program kerja (Proker) kami di pengurus Osis SMP 1 Bantaeng dan Alhamdulillah terlaksana berkat kerjasama dengan kakak-kakak di LBH. Butta Toa Bantaeng dan Perwakilan PKM Kota yang menyempatkan waktunya,” ucap Aliyah
Sementara itu, Suardi selaku Ketua Umum LBH Butta Toa Bantaeng menyampaikan, tujuan kegiatan ini dalah memberikan pemahaman tentang undang-undang perlindungan anak kepada guru, dan siswa guna membentuk kareakter anak sejak dini, baik itu di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim advokat (Pengacara) LBH Butta Toa Bantaeng, Perwakilan PKM Kota,Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bantaeng dan para siswa. (Fahmi)