Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diguda telah terlibat dalam kepemilikan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya. Dusun Menyanggong Kletek, Taman Sidoarjo, Senin 29 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Pria berinisial NC (44) th, buruh jasa bongkar muat itu ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya tersebut Tersangka ini kerap kali menjual ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota bergerak cepat untuk datang kelokasi guna memastikan, dan disana ternyata. benar bahwa pelaku ini menyimpan dua bungkus Narkotika jenis ganja.”Terang Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (14/12/2021).
Barang bukti 2 bungkus ganja kering siap edar itu ditemukan didalam tas warna hitam yang berada diatas tempat tidur kamar rumah tersangka dan diakui miliknya.
“Keterangan dari NC, ganja tersebut didapatkan dengan cara dibeli melalui MA di Jalan Kalijaten Selatan Taman Sidoarjo. ”kata dia.
Ganja tersebut dibelinya seharga Rp. 1.000.000, oleh tersangka. dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri, namun pengakuan itu saat ini masih dikembangkan.
“Tak hanya NC, barang bukti 1 bungkus lakban hitam yang didalamnya berisk Ganja dengan berat + 51,94 gram, 1 bungkus permen yang didalamnya isi ganja dengan berat + 8,48 gram, 1buah HP dan tas kecil warna hitam kini diamakan Kepolrestabes Surabaya.” Imbuhnya
Kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja ini. terus kami kembangkan agar tau siapa saja yang terlibat dan kami juga masih memburu MA serta menjadian ia daftar pencurian orang (DPO).
“Tersangka MC kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Pan