Sanana, LENSANUSANARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Maluku Utara hentikan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan drainase di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal tersebut diungkapkan oleh M.Fadli Habibi Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kajari Sanana saat ditemui awak media Senin (10/1/22).
“Setelah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan sesuai hasil konstruksi ahli yang didatangkan dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP Maluku Utara ke Inspektorat Kepulauan Sula, hasil telesuran tersebut tidak terindikasi adanya penyalahgunaan ke uangan negara pada kegiatan tersebut,” kata Fadli.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Unkhair, INKINDO dan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPKP) Maluku Utara tidak ada indikasi kerugian yang disebabkan oleh pekerjaan pembangunan saluran (Drainase) di Desa Wainib sehingga dihentikan,” sambungnya.
Sebelumnya Kejari, menerima laporan terjadi keretakan pada lantai bangunan tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil ekspos BPKP, pihaknya menyimpulkan bahwa dugaan kasus tersebut pantas dihentikan. tidak menutup kemungkinan apabila sewaktu-waktu ada bukti akan diungkap kembali.
“Apabila nanti ada bukti yang menguatkan perkara kasus ini akan diungkap kembali,” jelas Fadli
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, perhitungan pada volume pekerjaan pembangunan saluran (Drainase) tersebut ternyata tidak ada masalah.
“Akhirnya kami datangkan tim ahli dari INKONDO, untuk memeriksa pekerjaan tersebut,”tandasnya.(Sh)