Kriminal

Tersangka yang Mencekik Pacarnya Hingga Tewas di Pocangan Sukowono Terancam Hukuman Mati

47
×

Tersangka yang Mencekik Pacarnya Hingga Tewas di Pocangan Sukowono Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Jember, LENSANUSANTAR.CO.ID
Tersangka pembunuhan pacar dengan cara mencekik leher korban terancam hukumam mati.

Example 300x600

Tersangka yaitu Syalim Yuda Prawira (26) asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa timur, diketahui membunuh pacarnya sendiri Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis (13/1/2022).

Polres Jember mengungkap fakta baru dari hasil penyidikan tentang pembunuhan yang sempat menggegerkan itu.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dihalaman Kantornya mengungkapkan, pihak penyidik menemukan fakta-fakta baru, adanya pembunuhan oleh pacarnya di kamar rumah korban beberapa waktu lalu.

“Kita melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap barang elektronik milik tersangka berupa Handphone, ditemukan dugaan pembunuhan berencana,” kata Kasatreskrim, Jumat (28/1/2022) kemarin.

Dimana tersangka yang saat itu menyelinap masuk ke kamar korban, telah menyiapkan sarana-sarana untuk melakukan pembunuhan, dan bahkan dengan merekam atau mem Video adegan peristiwa pembunuhan tersebut.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhannya, dan sadisnya juga di video sebelum melakukan pembunuhan,” ujar Komang Yogi.

Tersangka menyiapkan sarana dan prasarana, agar tidak meninggalkan sidik jari. Bahkan dalam video, ada bahasa tubuh yang melecehkan korban.

Dengan demikian, pihak kepolisian akan berkoodinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa Handphone tersangka terkait videonya.

“Tersangka melakukan perekaman sendiri dikamar korban, sampai korban akhirnya meninggal,” terangkanya

“Mohon maaf, tidak bisa kami tunjukkan ke rekan-rekan media,” imbuh Komang.

Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliam Yuda Prawira dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

“Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh lensanusantara.co.id viral video seorang laki-laki pada saat itu tengah diamuk massa dengan cara diikat ke tiang rumah warga dalam keadaan berdarah.

Kemudian terungkap si laki-laki tersebut merupakan pelaku pembunuhan seorang gadis asal desa Pocangan, Kecamatan Sukowono Jember. Laki-laki itu mencekik pacarnya dikamar korban hingga tewas.(*/ubay)