Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Resktim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kemabali menangkap pelaku kejahatan jalan (jambret) yang beraksi dijalan kali kepiting Surabaya. Pada Jumat (04/02/2022).
Pelaku penjabretan itu diketahui bernama Hery Sutanto (38) asal Jalan Kedung Mangu 7, Surabaya. Sementara korbannya adalah seorang pelajar bernama Fira 16 tahu asal Tanah Merah Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar mengatakan, ditangkapnya tersangka ini setalah diketahui merampas HP milik korban yang ada dalam dasbot sepada motornya.
“Korban dijambret saat akan berputar balik dijalan kepiting surabaya oleh dua orang tak dikenal dengan menghunakan sepada motor Honda Beat.” Kata Akhyar, Minggu (05/02/2022).
Saat kejadian itu. lanjut Akhyar, korban reflek sempat mempertahankan HP nya saat dijemberet oleh pelaku. Namun ia kalah tenaga, sehingga keduanya berhasil membawa kabur HP milik korban.
Setalah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepolsek Tambaksari. Begitu laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi dilokasi.” Terangnya. Dia,
Alhasil, dari penyelidikan dan keterangan saksi. Petugas akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang sebelumnya ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.
“Dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hendphone Samsung J 7 plus milik Korban dan 1unit sepeda motor Honda Bead yang digunakan sarana tersangka.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“kami juga kembalikan HP kepada korban agar bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran, karna korban masih sekolah.” Paparnya orang nomer satu di Polsek Tambaksari.
Reporter: Pan