Daerah

Kepdes Desa Maju Berhentikan 5 Orang Aparat Desanya, Ada Apa?

×

Kepdes Desa Maju Berhentikan 5 Orang Aparat Desanya, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Maju Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi Sumatera Utara yang baru terpilih pada Pilkades serentak 25 November 2021 lalu memberhentikan lima orang aparat desanya.

Example 300x600

Kelima perangkat desa yang diberhentikan adalah :

  1. Royani I. Sinaga.
  2. Juli Nainggolan
  3. Hana Feronika Parhusip
  4. Nuriyani Simamora
  5. Rita Silaban.

Menurut pengakuan Rita Silaban, dia tidak bekerja lagi setelah Kepdes terpilih yaitu Peronika Siregar mengatakan kepadanya agar berbesar hati dan tidak usah bekerja lagi.

Karena namanya tidak ada dalam daftar nama aparat desa Desa Maju yang sudah dipilih oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat. Sejak saat itu Rita Silaban manggut dan tidak masuk kantor lagi.

Dan kemudian pada tanggal 29 Januari 2022 Rita Silaban dan teman temannya yang diberhentikan oleh Kepala Desa Peronika Siregar, menerima 4 surat secara bersamaan. Adapun ke empat surat yang diterimanya adalah :

  1. Surat peringatan I yang tertanggal 03 Januari 2022.
  2. Surat Peringatan II yang tertanggal 9 Januari 2022.
  3. Surat peringatan III yang tertanggal 12 Januari 2022.
  4. Surat Keputusan Pemberhentian sebagai aparat desa.

Yang mana sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2022 mereka menerima surat pemberitahuan yang isinya mengatakan bahwa ke lima aparat desa tersebut telah melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah serta tidak melaksanakan kewajibannya selaku aparat desa.

” Ini surat peringatan pertama tertanggal 3 Januari, padahal tanggal 4 Januari saya masuk kerja. Saya tidak mengerti alasannya apa.” Kata Nuriyani Simamora dengan mata yang berkaca kaca.

” Kami tidak bekerja karena sudah tidak dianggap lagi. Dan kepala desa pernah berkata kepada kami, ngapain kerja sama saya kalau tidak nyaman.” ujar Nuriyani menambahi.

“Informasi yang kami dengar katanya perangkat desa yang baru sudah dipilih tokoh masyarakat dan tokoh adat.” Kata Rita Silaban.

“Dan kami tidak tahu siapa tokoh adat dan tokoh masyarakat yang dimaksud oleh Kepala Desa.” ujar Rita menambahi.

Sementara itu Kepala Desa Peronika Siregar saat ditemui di rumahnya untuk menanyakan alasan pemecatan 5 orang aparat desa tersebut, dan kejanggalan bagaimana bisa surat peringatan pertama hingga ke tiga bisa sampai ke aparat yang bersangkutan secara bersamaan, beserta dengan surat keputusan pemberhentian kelima aparat desa tersebut.

Di awal pembicaraan saat bertemu dengan Peronika Siregar LENSA NUSANTARA meminta ijin untuk merekam seluruh pembicaraan kepada Kepala Desa, dan di ijinkan.


Kemudian Peronika Siregar mengatakan ” semua terserah suami saya.” saat awak media menjelaskan tujuan kedatangan ke rumah Kepdes. Yaitu menanyakan alasan pemecatan ke lima aparat desanya. pernyataan yang sangat janggal dan mengherankan, Bagaimana seorang suami kepala desa menjadi pembuat keputusan di desa yang dipimpin oleh istrinya.

Dalam keterangannya Kepala Desa Peronika Siregar mengatakan kalau penyerahan surat surat kepada aparat desanya tersebut di percayakan kepada salah satu kadusnya.


Saat ditanya lebih lanjut terkait interval waktu antara surat peringatan pertama dan kedua hingga seterusnya kepada Peronika Siregar, suami Peronika Siregar tampak emosi dan membentak wartawan yang datang pada saat itu.

” Caramu bertanya macam penyidik kau ku tengok.! Kan sudah di katakan tadi kalau itu tidak bersamaan, ya itu aja tulis.!” kata suami Kepala Desa Peronika Siregar yang di ketahui bermarga Manalu dengan nada tinggi.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Siempat Nempu masih belum bisa dikonfirmasi.(Mula)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.