Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya pemerantas peredaran Narkotika di kota Surabaya, jaja Satresnarkoba Polrestabes terus bekerja sama dengan masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian guna memutuskan mata rantai peredaran dan penyalah gunaan.
Seperti yang dilakukan. Pada hari Rabu 02 Februari 2022, lalu kurang lebih pukul 20.00 WIB. Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya grebek salah satu rumah warga di Jalan Dukuh Setro Surabaya.
“Alhasil, dari penggrebekan itu petugas berhasil mengamakan satu seorang pria yangbdiduga kurir. Ia berinisial JC (42) asal Jalan Setro Baru Utara Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Surabaya.” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (12/02/2022).
Selain tersangka. Masih kata Daniel Marunduri, dari dalam rumah tersebut petugas juga menemukan barang bukti 1 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 2 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik warnah silver, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
“Tersangka mengaku, awalnya tersangka mendapatkan 2 poket sabu dari seorang pria berisial KM (DPO) pada, Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB, lalu didaerah Dukuh Setro Surabaya”Paparnya dia.
Setalah mendapatkan barang tersebut, Lebih lanjut Danil, tersangka ini lalu menjualnya satu poket sabu kepada orang lain. Sementara dirinya sudah tiga kali berbisnis menjadi kurir sabu sejak bulan Januari 2021.
“Dari hasil penjualan sabu dari KM, tersangka ini mendapatkan sebesar Rp. 150.000, sekali menjualnya.” imbuh Daniel.
Akibat jadi kurir sabu sabu, Tersangka kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara.
Ia juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan” pungkasnya.
Reporter: Pan