Kriminal

Rumah di Wonokromo Digerebek, Polisi Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu

7
×

Rumah di Wonokromo Digerebek, Polisi Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu rumah pengedar sabu di jalan Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib

Example 300x600

Pasalanya, rumah yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba itu, polisi sewaktu menggrebek berhasil mengamankan seorang pria bernama DS, 28 tahun, tukang tato.

“Dalam penangkapan tersangka DS petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam sepatu warna hitam. “Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (16/02/2022).

Ditangkapnya tersangka ini, Hendro menjelaskan, sebelimnya anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran barang terlarang jenis sabu sabu di jalan Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya.

“Begitu mendapatkan info, Anggota Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang saat itu ada didalam rumahnya.” Paparnya.

Sewaktu penggeledahan didalam rumah tersangka, petugas melakukan pemeriksaan didalam rumah dengan jeli. agar dapat menemukan sabu yang dimaksud milik tersangka.

“Begitu dilakukan pengecekan di seluruh ruang dalam ruamah pelaku. ditemukan sabu yang disimpan dalam sepatu dan barang tersebut diakui adalah miliknya.” Ungkapnya.

Tak hanya Narkoba yang ada didalam sepatu, Masih kata Hendro, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. juga diakui oleh pelaku ini.

“Tersangka berikut barang bukti sabu seberat 2,20 gram dengan pembungkus, 1 buah sendok sabuaa tersebut dari sedotan plastik putih dan 1 buah sepatu warna hitam yang dibuat untuk menyimpan sabu diamankan ke Polres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Akibat dari memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut. Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara.

“Ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 15 tahu, ” pungkasnya.

Reporter: Pan