Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kasi Intel Kejari memberikan klarifikasi terkait kasus tebangan kayu aset daerah milik Pemkab Bondowoso yang diduga merugikan negara.
Kasi Intel Kejari Bondowoso yakni Sucipto menyatakan, saat ini kasus kayu tersebut masih dalam tahap proses, apakah tebangan kayu aset daerah itu ada pelanggaran hukum di dalamnya.
“Kasus kayu itu masih proses, nanti kami sampaikan setelah di tandatangani oleh Pimpinan Kajaksaan,” kata Sucipto di ruang Media Center Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (21/2/2022).
Sucipto tidak banyak mengurai kasus tebangan kayu tersebut, pihaknya berjanji akan menginfokan kelanjutan kasus ini setelah resmi di tandatangani oleh Pimpinan Kejaksaan.
“Sabar dulu, nanti kami sampaikan” ujar dia.
Sebelumnya, kasus tebangan kayu aset daerah Kabupaten Bondowoso resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Haris Junianto warga Badean Bondowoso, pada Desember 2021. Haris menduga, ada pelanggaran hukum dalam penebangan kayu di beberapa titik di wilayah Bondowoso.
Sementara itu, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah melaporkan penebangan kayu aset daerah tersebut. Menurut Wabup Irwan, saat itu temuannya ada hampir 500 pohon. Jika setiap pohon Rp5 juta di kalikan 500 pohon, maka kerugian negara mencapai Rp2,5 Miliar.
“Ini sama sekali tidak masuk PAD (pendapatan asli daerah)” kata Wabup pada Rabu 16 Februari 2022.
Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso yakni, Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) atau nama sebelumnya Dinas PUPR yang disebut-sebut oleh Bagian Perijinan merupakan instansi yang mengajukan penebangan kayu- kayu tersebut. Namun sampai saat ini, Kadis BSBK belum bisa di konfirmasi (Ubay)