Berita

PHI Demo Kejari Bondowoso, Kasi Intel Kejaksaan: Silahkan Gugat ke PT

×

PHI Demo Kejari Bondowoso, Kasi Intel Kejaksaan: Silahkan Gugat ke PT

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto, saat memberikan klarifikasi terkait kasus dua terdakwa perkara perkelahian yang sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bondowoso. Sucipto mempersilahkan bagi yang tidak terima menggugat atau banding ke PT. Senin 21/2/2022 (Hossairi/Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan aktivis Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) berunjuk rasa di pelataran Kejaksaan Negeri Bondowoso. Mereka menuntut penegakan hukum, keadilan bagi kliennya yang saat ini jadi terdakwa, Senin (21/2/2022).

Example 300x600

PHI menuntut tindakan tegas terhadap terjadinya dugaan ketimpangan hukum yang terjadi di wilayah hukum Bondowoso.

Aksi ini bermula dari perkara atas nama Anton Susilo bin Susilo yang ditangani penyidik Polsek Tamanan, hampir selama 10 bulan. Anton, menurut rilis resmi Lembaga PHI, adalah korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama Yon.

“Klien kami (korban) malah sama-sama dijatuhi hukuman, ini ada intervensi” kata Ali Safit, selaku koordinator aksi.

Menurut Ali, yang terjadi malah Anton juga ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan Pasal 351 KUHP.

Beberapa aktivis PHI mengaku kecewa, karena saat di Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak ditemui Kasi Pidum.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bondowoso Sucipto mengatakan, bahwa perkara atas nama Anton dan Yon sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bondowoso.

“Ini kan perkara sudah di putus oleh Pengadilan, harusnya kuasa hukum atau siapapun jika tidak terima dengan putusan PN, gugat ke Pengadilan Tinggi (PT)” kata Sucipto, di ruang Media Center Kejari.

Sucipto menjelaskan, dalam prosedur perkara, jika belum di vonis oleh Pengadilan, itu ranah jaksa dalam tuntutan.

Namun, kata dia, dalam kasus ini kedua orang terdakwa yakni Anton dan Yon sudah sama-sama di vonis oleh PN.

“Mereka terbukti sama-sama berkelahi” ujar Sucipto.

Sucipto menegaskan, bagi yang tidak terima dengan vonis Pengadilan, hendaknya melakukan banding atau gugat ke Pengadilan Tinggi.

“Kok ke Kejaksaan, kan salah alamat, vonis bagi terdakwa adalah ranah PN” pungkas dia.(Hossairi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.