Sula, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengurus Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula mendesak Kepada Kapolri segera menangkap pelaku pengroyokan terhadap Ketua umum DPP Haris Pratama yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di kawasan cikini, jakarta pusat pada senin (21/22/22) kemarin.
“Kami meminta Kapolri segera mengambil tindakan hukum atas insiden pengeroyokan OTK terhadap Ketua umum DPP KNPI Haris Pratama,”ungkap Irwan Wambes Ketua Bidang Komunikasi dan Politik DPD KNPI Sula Selasa (22/2/22).
Irwan mengutuk keras sikap pengeroyokan yang dilakukan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama, Kapolri segera menangkap pelakunya atas tindakan premanisme ini sangat bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di negara kita.
“KNPI Kepulauan Sula meminta dengan hormat kepada Kapolri agar segera menangkap pelaku Pengroyokan tersebut untuk diproses secara hukum sehingga kedepan tidakan premanisme seperti ini tidak akan terulang kembali,”tegas Irwan.
Aktivis HMI ini mengatakan insiden pengroyokan OTK terhadap Bang Haris itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. tepat didepan parkiran rumah makan garuda cikini jakarta pusat. Disinyalir ternyata ketua umum DPP KNPI Haris Pratama sudah dibuntuti mulai dari kediamannya sebelum di pukuli tiga orang tidak dikenal.
“Ketum DPP KNPI Haris dipukul menggunakan batu dan benda tumpul lainnya, selang beberapa saat kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” kata Irwan.
Tindakan main hakim sendiri seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip negará hukum, apalagi Pengroyokan adalah tindakan Pidana yang tidak bisa di ampuni sebab sanksinya sangat jelas sebagaimana termaktub dalam Pasal 170 KUHP.
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
DPD KNPI kepulauan Sula secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,”tutup mantan Ketua Umum HMI Komisariat hukum UMMU Ternate itu.(Tim)