Organisasi

PMII Bulukumba Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD, Ini Tuntutannya

×

PMII Bulukumba Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Foto saat Puluhan anggota PMII Cabang Bulukumba, unjuk rasa di depan Kantor DPRD, Jumat 28 Februari 2025. (Jusran/Lensa Nusantara)

Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan Mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba untuk mendesak agar proses pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset untuk segera dilanjutkan pembahasannya. Jumat (28/2/25)

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Bulukumba, H. Safiuddin, S.Sos (PKS), Andi Usdar (Gerindra) dan Rizal Sarib, S.T (PKS)

Example 300x600

Aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Syaibatul Hamdi tersebut menyoroti terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam tuntutan yang disampaikan para demonstran menyampaikan bahwa RUU terkait perampasan aset yang diharapkan masyarakat untuk menjadi upaya pemberantasan korupsi namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait pembahasan RUU tersebut.

BACA JUGA :
Polemik Putusan MK, Mahasiswa GMNI Jember Demo DPRD

“Pembahasan oleh DPR-RI terkait RUU Perampasan Aset seolah tidak lagi dilakukan, selama 2 dekade pembahasan tersebut seolah jalan ditempat dan tidak ada kejelasan kelanjutannya padahal Undang-undang tersebut tentu menjadi salah satu upaya dalam penanganan tindak korupsi di Indonesia yang semakin menjadi-jadi” ungkap salah seorang Anggota PMII Bulukumba.

Hamdi, juga menjelaskan terkait keadaan Indonesia yang dianggapnya semakin darurat terhadap tindak korupsi sementara penanganannya yang dianggap masih belum efektif.

“Tindak korupsi di Indonesia berdasarkan data yang diterbitkan oleh KPK bahwa pada tahun 2020 sampai 2024 telah mencapai 2.730 kasus korupsi sementara kami memandang belum ada upaya yang efektif dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh banyaknya tindak korupsi tersebut” ucapnya.

BACA JUGA :
Terkesan Tendensius, Andi Qadri Pertanyakan Tujuan Demo Mahasiswa di Kejati Riau

Lebih lanjut Hamdi juga menyatakan bahwa dengan RUU Perampasan Aset ini tentu dapat menjadi upaya pemerintah dalam menanggulangi kerugian negara yang disebabkan tindak korupsi.

“Sangat disayangkan karena pembahasan RUU tentang Permapasan Aset ini seolah mandek dan tidak ada pembahasan lanjutan padahal dengan adanya UU tersebut nantinya tentu dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyita berbagai aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi serta menjadi komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia”

BACA JUGA :
Kapolres Bulukumba Hadiri Kegiatan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Desa Bonto Bulaeng

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Safiuddin (PKS) menyampaikan akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Provinsi sampai Pusat sebagai tindaklanjut dan upaya untuk didampakan kepada DPR-RI terkait kelanjutan pembahasan dari RUU tersebut.

“Kami di DPRD tentu tidak memiliki kapasitas terkait pembahasan RUU tersebut tapi tentu kami akan melakukan diskusi bersama Anggota DRPD Provinsi bahkan sampai Pusat untuk menyampaikan tuntutan teman-teman pada hari ini yang menginginkan agar RUU tersebut untuk segera dilanjutkan pembahasannya.