Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bondowoso mendesak Bupati Bondowoso Salwa Arifin untuk memanggil beberap orang Kepala Desa.
Desakan LIRA tersebut didasari atas aduan masyarakat penerima bantuan program sembako Rp600 ribu secara tunai, di mana KPM merasa mendapat tekanan dan intimidasi, yakni warga penerima bansos diharuskan menghabiskan uangnya untuk belanja ke toko atau agen penyedia sembako yang ditunjuk oleh Kades.
“Padahal sesuai surat petunjuk dari Dinsos, KPM bebas membeli di warung mana saja” kata Bupati Lira Bondowoso Ahroji, Senin (28/2/2022).
Menurut Ahroji, Meski dinas sosial sudah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor :460/381/430.9.7/2022 kepada Camat dan Kades terkait teknis penyaluran bantuan program tunai 600 ribu, bahwa KPM bebas belanja di mana saja. Namun KPM mengeluh karena di paksa belanja ke toko atau agen tunjukannya Kades.
“Ternyata surat Dinsos diabaikan oleh Kades” tutur dia.
Terbukti, kata Ahroji, dibeberapa desa, seperti di wilayah Kecamatan Maesan, Pujer, Tenggarang ditemukan keluhan warga penerima bansos yang dipaksa dan diarahkan harus belanja di salah satu toko atau agen penyedia sembako, yang diduga sudah ‘main mata’ dengan oknum Kades.
“Jelas disana ada intimidasi terhadap warga penerima bansos, kalau sekedar diarahkan harus belanja sesuai aturan, itu bagus. Tapi tidak harus ke satu toko atau agen saja, apalagi di balai desa disediakan peket sambako. Bansos ini belum ada agen resmi, jadi warga bebas belanja di mana saja” ucap dia.
Oleh karenanya, Ahroji mendesak Bupati Bondowoso melalui dinas terkait untuk memanggil kepala desa yang menyelenggarakan penyaluran bansos di desanya, agar diberi peringatan untuk tidak memaksa KPM belanja disalah satu agen atau satu warung saja.
Selain itu, lanjut Ahroji, Bupati Salwa juga harus memanggil kepala PT Pos dan Dinas sosial Bondowoso, karena dua instansi itu merupakan penyelenggara program sembako tahun 2022.
“Pemerintah sudah mempercayakan uang bansos itu ke KPM, kan ada surat pernyataannya. Desa tak berhak mengatur KPM, desa hanya sebatas memfasilitasi” ujar dia.
Ahroji menegaskan, jika pencairan bansos untuk tahap berikutnya masih ada intimidasi atau memaksa KPM belanja di toko atau agen orang dekatnya Kades, pihaknya bersama para KPM se-Kabupaten Bondowoso akan melakukan aksi demo baik di Kantor Bupati, Dinsos dan PT Pos.
“Aduan masyarakat sudah kami kantongi, fakta dilapangan, rekaman baik video dan rekaman suara, saksi-saksi di beberapa desa sudah masuk, ini real” ungkapnya.
Ahroji berharap, Bupati Salwa responsif dan peka terhadap kondisi masyarakat bawah.
“Bupati harus turun cek ke masyarakat saat penyaluran, tapi jangan diseting seoalah-olah tidak ada carut marut di bawah” kata dia.
Ahroji juga akan mengirim surat somasi terhadap Bupati dan dinas terkait, tentang carut marutnya pelaksanaan penyaluran bansos tahun 2022.
“Masyarakat jangan takut, jika ada oknum di desa yang mengancam akan mencoret data bansosnya, laporkan saja pada kami” pungkas dia.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan penyaluran program bansos tahun 2022 ini, ada indikasi intervensi desa terhadap
KPM, namun tidak semua desa melakukan praktik intimidasi dan intervensi terhadap KPM.(Ubay)