Polri

Polsek Tegalsari Surabaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Dua Pelakunya Dibekuk

20
×

Polsek Tegalsari Surabaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Dua Pelakunya Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan informasi adanya peredaran Upal (Uang Palsu) di daerah pasar burung kupang surabaya. Pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15.00 WIB. Akhirnya berhasil ditangkal oleh Unit reskrim polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Dua pengedar upal yang ditangkap polisi itu diketahui berinisial P A (62) th, asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D (45) th, asal Sukodono, Sidoarjo.

Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho diwakili kanit reskrim AKP Marji mengatakan ditangkapnya dua pelaku peredaran uang palsu itu bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya uang palsu yang di edarkan di surabaya.

“Setelah ditindak lanjuti serta dilakukan penyelidikan. Ternyata benar bahwa peredaran itu ada, sehungga petugas berhasil mengamakan satu orang pelaku berinisial D saat ada di pasar burung kupang surabaya.” Terang marji, Senin (14/03/2022)

Setalah D ditangkap, lebih lanjut Marji, kami kembangkan kepada pelaku lainnya yaitu, PA yang juga diketahui sebagai rekanan D untuk mengedarkan uang palsu. di Jalan Rungkut Surabaya.

“Dari meraka kami berhasil mengamakan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah),”Uangkapnya.

Marji menambahkan, dalam pengakuannya Meraka, bahwa uang palsu tersebut digunakan belanja di pasar burung kupang surabaya untuk mendapatkan kembaliannya.

Sementara oleh meraka, uang palsu itu dibuat membeli dipasar -pasar tradisional yang orangnya notabenya sedikit kurang paham tentang uang yang dibelikanya uang palsu.”Imbuhnya.

Masih kata marji. Ia mengatakan, selanjutnya kedua tersangka berikit barang bukti uang palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 197 itu dibawa dan diamakan kepolsek Tegalsari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, keduanya kini harus meringkuk dalam penjara guna menebus dosa selama ini diperbuatnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan.” Pungkasnya.

Reporter: Pan