Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 78,72 gram merupakan pasangan suami istri pelaku diketahui bernama berinisial M dan R.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember Bobby Anugrah Christianto, Jum’at (4/7/2025). Mengatakan satuan Reserse Narkoba Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan. Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki merupakan residivis dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukt di antaranya sabu seberat 269,66 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ganja kering 222,64 gram, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 handphone.
”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 sabu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan jenis ganja Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, ancaman pidana maksimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda pidana maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,”pungkasnya.
Sementara Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jember Kasat Reskoba Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, mengamankan dua tersangka berinisial M dan R merupakan pasangan suami istri, sang istri diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 78,72 ,gram, yang siap diedarkan di sekitaran Kota Jember,”ucap Kasatreskoba.
Iptu Naufal mengungkapkan, salah satu pengungkapan kasus wilayah Kecamatan Gumukmas berhasil di amankan berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.
”Sementara pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat 27 Juni 2025, petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram,”menurutnya.
Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali. Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.
“Pelaku belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,”paparnya.