Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pelaku pencurian dengan Kekerasan (Jambret) HP di Kendung Sememi, Benowo Surabaya akhirnya diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya. Selasa 22 Februari 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Dua pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat (21) th. asal Jalan Moro Krembangan gang 32 yang tinggal di Pradah Kalikendal gang 4 Surabaya dan M. Arif Sugiyi (21) th. asal Jalan Pradah Kalikendal gang 1, Surabaya.
“Keduanya ditangkap dan ditetapkan tetsangka setalah merampas paksa HP milik seorang pria bernama Andik (18) th, Pelaku bahkan sempat menghajar korban pada saat kejadian itu.” Kata Kompol Esti Setija kapolsek Sukomanunggal. Senin ( 28/03/2022).
Kejadiannya, Lebih Lanjut Esti, korban Andik ini bertemu dengan kedua pelaku didaerah Kendung Sememi, Benowo Surabaya. Kemudian oleh kedua pelaku korban diajak keliling dan setiba didaerah Pradah Kalikendal Surabaya, korban dipukuli dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka memar di bibir bawah kiri.
“selain itu pelaku juga memukul korban di bagaian kepala belakang dan Pipi. sehingga pukulan tersebut menyebabkan kepala kanan korban benjol serta memar dipipi kirinya.” Ungkapnya.
Masih kata Esti, setalah tak berdaya HP dan jam tangan milik korban diambil dan meninggalkan begitu saja sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sukomanunggal untuk ditangkapnya.
“Berdasarkan laporan dan ciri ciri yang di sebutkan korban. akhirnya kedua pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Sukomanunggal, Surabaya.” Imbuhnya.
Sememtara barang yang diamankan. Surat hasil Visum korban, 1 buah HP Vivo dan 1 Buah jam tangan yang diambil oleh pelaku. Sementara satu pelaku bernama Taufik itu adalah Resedivis yang pernah ditangkap Polsek Krembangan atas kasus serupa.
“Atas keduanya. Kini akan mendekam dalam penjara milik Polsek Sukomanunggal guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” pungkasnya.
Reporter: Pen