Kriminal

Polsek Sukomanunggal Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun

82
×

Polsek Sukomanunggal Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran barang terlarang jenis sabu sabu terus di lakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap pengedar jaringan lapas Madiun.

Example 300x600

Pria bernama Sugiyanto (39) th. asal Jalan Bandarejo 1 Sememi, Benowo Surabaya ini ditangkap setalah kedapatan menyimpan 1 poket sabu yang djkendalikan dari lapas Madiun.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami diwakili Kanit Reskrim Iptu Jumino mengayakan penangkapan dari pada tersangka ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang membatu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran sabu di Surabaya.

BACA JUGA :
Ponpes Lirboyo KH. Kafabihi Mahrus Menerima Bantuan Seribu Masker dan Satu Ton Beras dari Kapolda Jatim

“Begitu dilakukan penyelidikan. Ternyata benar bahwa didalam rumah itu didapati seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Selanjutnya diamankan.” Terang Jumino. Senin (28/03/2022).

Masih kata Jumino. Selain ditemukan 1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram. Juga didapati 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik dan 1 buah HP merk Samsung sebagai sarana.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Silaturahim di Ponpes Al Amien, Pesan KH. Anwar Iskandar: Kita Jaga Bersama Keutuhan Bangsa Dengan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila

“Kita juga sita, 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan, uang tunai hasil penjual sabu sebesar Rp.200.000, 3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil,”katanya.

Lebih lanjut, Jumono menjelaskan. Semua barang bukti yang dimaksud diakui oleh pelaku sebagai miliknya yang didapat dari bandar jaringan Lapas.

BACA JUGA :
Terkait Persoalan Covid-19 di Banyuwangi, M. Yunus Wahyudi Ditantang Debat Ormas Hanya Menanggapi dengan Senyuman

“pelaku beserta barang bukti kini sudah di amankan ke mako polsek Sukomanunggal untuk proses Penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan ia juga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Pan

error: Content is protected !!