Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang datangnya bulan Suci Ramahdan. Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya gelar Operasi pemberantasan peredaran minuman keras ( Miras) yang di wilayahnya.
Oprasi yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp Zainul Abidin, Sh di beberapa tempat-tempat yang diduga penjualan miras itu berhasil mengamankan
“Minuman keras yang sudah kami amankan dari penjual sebanyak 146 botol. Miras itu. Jenis Arak dan berbagai jenis alinnya.” Kata Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Selasa (29/03/2022).
Lebih Lanjut Kapolsek, operasi miras yang dilakukan oleh Polsek Tambaksari bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadhan.
“Operasi ini dengan sasaran untuk penegakkan hukum terhadap peredaran miras. Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.” Ungkapnya.
Dalam Operasi ini, Masih kaya Kapolsek, merupakan upaya menjaga suasana menjelang ramadhan tetap aman dan kondusif. Makanya ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Selain menyita barang bukti ratusan minuman keras dengan berbagai jenis berikut penjualnya kini sudah di amanankan serta pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).” Imbuhnya.
Dengan kesempatan ini. Kapolsek Tambaksari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya,
“karena mau menjelang bulan suci ramadhan dan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan,” tegasnya orang nomer 1 di Poksek Tambaksari.
Reporter: Pan