Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Platuk Donomulyo Surabaya Digulung Polisi

×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Platuk Donomulyo Surabaya Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aksi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu anak dibawah umur meninggal dunia di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya. Akhirnya terukap.

Example 300x600

Terungkapnya pelaku pengeroyokan itu. Anggota Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamakan tiga pelakunya yaitu. SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.

“Kejadian pengeroyokan oleh tiga pelaku pada, Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya. menyebabkan korban M. Rafli Akbar Hari (16) th warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya meninggal dunia.” Terang AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (29/03/2022).

Lebih lanjut Kapolres, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1×24 jam usai melakukan aksinya.

“Motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat ketika berkendara,”Terang dia.

Kapolres menjelaskan, Ketiganya saat itu sedang menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Platuk Surabaya, pelaku saat itu berpapasan dengan korban dan melihat mereka bertiga,

“karna korban melihatnya, Ketiga pelaku itu merasa tersinggung dan tidak terima jika meraka dilihat oleh korban. Selanjutnya pelaku ini langusung menyerang korban dengan tangan kosong sehingga korban mengalami luka parah dibagian belakang kepala.” Katanya.

Dengan serangan para pelaku, Masih kata mantan Kasubbagops Polrestabes Surabaya, korban harus dilarikan kerumah sakit Soewandi Surabaya guna mendapatkan pertolongan medis dan dirawat secara insentif.

“Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia saat dirawat dirumah sakit Soewandi Surabaya. ” Imbuhnya.

Akibat ulahnya. Ketiga tersangka ini. kini harus mendekam dalam penjara guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.

Meraka bertiga juga akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.