Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu rumah kos di Jalan Rungkut Mejoyo Kecamatan Rungkut Surabaya digrebek oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga dijadikan tempat peredaran barang terlarang jenis daun ganja.
Penggrebekan didalam rumah kos itu petugas berhasil mengamankan Satu orang pria berinisial SH (37) th. Pada hari Jum’at lalu. 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 13.00.Wib,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah saru rumah kos yang kerap kali dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Begitu ditindak lanjuti. Ternya benar bahwa didalam kamar kos didapati seorang pria yang kedapan menyimpan dan menjual Ganja kering.”jelas Daniel Marunduri, Rabu (30/03/2022).
Selain tersangka. Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi daun, batang, biji kering diduga Ganja seberat 21,85 gram, kotak kecil biru didalam berisi daun ganja dengan berat. 4,27 gram, 0,79 gram,
“Disamping itu. Ada pula. 12 pak paper, 1 pak Gabus Filter, 1 buah kotak kayu, 1 buah kotak plastik warna Hijau, dan 1 buah HP I phone yang digunakan pelaku.” Ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, Masih kata Daniel, barang bukti yang diakui adalah miliknya itu didapat dengan cara dibeli melalui Akun Instagram (Ig), barang haram itu dibeli seharga Rp. 1.200.000, pada sekitar awal bulan Desember 2021.
“oleh tersangka Barang tersebut dipaketkan dan di terima sekira pukul14.00 WIB dari Paket JNE, dengan alamat kostnya,” imbuhnya.
tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus redaran Narkotika jenis Ganja
“Tersangka juga akan kamj jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: pan