Kriminal

Baru Tiga Bulan Jadi Kurir, Tukang Ojol Asal Sidoarjo Sudah Ditangkap Polisi Surabaya

×

Baru Tiga Bulan Jadi Kurir, Tukang Ojol Asal Sidoarjo Sudah Ditangkap Polisi Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai sebagai kurir sabu sabu. pada hari Jum’at 04 Maret 2022, Sekitar Pukul 17.00 WIB,

Example 300x600

Rupanya pria yang diduga sebagai kurir itu diketahui tukang Ojek Online (Ojol), berinisial AFA.(30) th, indekost di Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo,

“Pelaku ini ditangkap setalah kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenisa sabu, ganja serta Pil Extasi.” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu (30/03/2022).

Setalah ditangkap dan diintrograsi, Masih kata Daniel Marunduri, tersangka AFS mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja dari saudara KM (DPO) diterima dengan cara di ranjau di Mojokerto.

“Dia mendapatkan pada tanggal 10 Februari 2022, kemudian AFS mendapatkan Narkotika jenis Ekstacy tersebut dari saudara DN sekira 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan By pass Juanda Sidoarjo,” Jelas dia.

Lebih Lanjut Daniel Marunduri, Tersangka AFS menerima pengiriman Narkotika jenis Sabu sudah 3 kali masing-masing 100 gram jenis Sabu dan upah yang didapatkan adalah sebesar Rp. 1.500.000, sekali ranjau.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja baru sekali dan upah per titik pengiriman sebesar Rp. 50.000, dan jenis Ekstacy sudah 2 kali namun belum menerima upah.

“AFS ini kita amankan setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika,” Ungkapnya.

Daniel, menambahkan. Menurutnya Tugas tersangka AFS adalah mengirim Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstacy tersebut dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan oleh saudara DN dan KM, Tersangka AFS menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022.

“Barang bukti yang di amankan adalah. 8 klip diduga Sabu dengan berat masing-masing 8,91 gram, 4,23 gram, 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram, 0,54 gram, klip berisi 14 butir pil bentuk Segitiga berat 9,74 gram, Plastik klip berisi 3 butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat 2,29 gram, plastik klip berisi 1 butir pil bentuk Segitiga warna Biru dengan berat 0,76 gram.” Imbuhnya

Selain itu. Juga disita 3 bungkus plastik klip berisi Daun, batang dan Biji kering yang di duga Ganja dengan berat 75,87 gram, 3,55 gram, 2,98 gram, sekrop dari sedotan plastik, 4 pak plastik klip kecil, timbangan elektrik, dompet besar warna Abu-abu, 1 plastik dan HP.

“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.