Kriminal

Dua Pelaku Ranmor Asal Surabaya Utara Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

×

Dua Pelaku Ranmor Asal Surabaya Utara Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil digulung. pelakunya adalah ADW (21) asal Tanah Merah Sayur, Surabaya dan JS (23) asal Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Example 300x600

Keduanya ditangkap atas banyaknya laporan dari korban yang selama ini sering kali terjadi aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Sehingga unit Jatanras yang dipimpin PHL IPTU Aldhino Prima langsung bergerak melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada dilokasi.

“Setelah mendapatkan profil dan informasi bahwa posisi terduga pelaku itu akhirnya. Tim bergerak di daerah Tanah merah Surabaya dan menangkap dua pelaku. Sementara satu pelaku lainya dinyatakan DPO.” Jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Selasa (05/04/2022).

Aksi dari komplotan ranmor ini. Mirza Maulana. Menjelaskan kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian motor. Mereka berboncengan lalu keliling mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya serta pengawasan pemiliknya.

“Begitu mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya dan merusak lubang kunci, setelah berhasil barang hasil curian dijual kepada penadah di Madura,” Ungkapnya.

Masih kata Mirzal Maulana, Dalam catatan kepolisian, keduanya sudah lima kali mencuri. Didaerah yang pernah diobok-obok yakni, Jalan Kedung Pengkol 5, Kedung Cowek no. 57, Kutisari Utara 1, Rangkah Agung 8A dan Labansari no.39 Surabaya.

Sementara barang bukti yang diamankan. 1 buah rekaman CCTV, sepeda motor Honda Win nopol L 6368 BP (sarana), sepeda motor Honda Vario nosin JF31E0105716 (hasil), 3 mata kunci T , 1 kunci magnit pembukak tutup kunci, 2 kunci T, 2 HP, plat nomor L3379ZY dan 6 spion kendaraan.” Imbuhnya.

Dari komplotan pelaku ini. Tersangka JS ini merupakan Resedivis kasus Curanmor pada tahun 2019 yang ditangkap oleh Reskrim Polrestabes.

“Atas keduanya kini sudah ditahan berikut barang buktinya di Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.