Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu dan ganja di kota Surabaya terus ditindak lanjuti dengan satu persatu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kali ini salah sutu rumah warga di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya digrebek oleh Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada hari Kamis,10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari penggrebekan didalam rumah itu. Petugas berhasil menangkap satu orang pria yang diduga pengedar atau penjual sabu dan ganja. Ia berinisial MI (25) th.”Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu (06/04/2022).
Penangkapan tersangka, lebih lanjut Kasat Resnarkoba, berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu.
“Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan Lidik. Tetnya benar bahwa tersangka ini telah menyimpan, memiliki dan mengedarkan sabu dan daun ganja kering yang disimpan didalam rumahnya.” Ungkapnya.
Masih kata Daniel, dari barang bukti. Petugas menyita 8 poket sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram.
“Taknya sabu. Dari tersangka juga ditemukan 1 plastik klip berisi Daun Ganja yang memiliki berat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper, dan 1 (satu) buah HP milik tersangka.”Tandasnya.
Daniel menabahkan. Menurut pengakuannya. Tetsangka mendapatkan sabu setengah Gram dengan cara dibeli seharga 650.000 dari dari BR (DPO). Barang tersebut di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.
“Sementara, untuk 1 bungkus Ganja juga dibeli seharga 100.000 dari KD (DPO) dan bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya.” Imbuhnya.
Tersangka setelah mendapatkan barang tersebut lalu dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual kembali kepada orang yang dikenalnya saja. Jika tidak kenal tetsangka ini mengaku takut.
“Tetsangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutupnya.
Reporter: Pan