Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria berinisial DA (32) th. terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus penyalah Narkotika jenis sabu sabu.
Pria yang Kost di tempel wonorejo Gg. 4 Surabaya itu ditangkap oleh Polisi di perempatan Jalan Kedungdoro Surabaya. Setalah kedapatan membawa satu pocket Sabu-sabu.
“Barang bukti 1 poket sabu dengan berat 0,74 gram, kata temukan di dalam saku celana kiri pelaku yang diduga baru saja dibelinya.” Jelas Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar, Kamis (07/04/2022).
Penangkapan itu, Lebih lanjut Kapolsek Tambaksari, anggota Reskrim awalnya mendapatakan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.
“Begitu mendapatkan info Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setalah mengetahui ciri ciri orang yang ditujuitunya. Petugas lalu menyanggong pelaku di perempatan itu dan menangkapanya.” Ungkapnya.
Masih kata Zainul Abidin, dari barang bukti yang ditemukan didalam saku celana kirinya itu diakui oleh pelaku adalah miliknya dan barang tersebut baru saja di belinya seharga 200.000 dalam perpahenya.
“Tersangka juga mengaku bahwa sabu dengan paket pahe yang baru dibelinya dari Cak (DPO) rencananya akan digunakan sendiri. Namun apes. Pelaku kebiru ditangkap polisi di pinggir jalan. ” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas berbuatanya tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Tutupnya.
Reporter: Pan