Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah melakukan investigasi sepekan lalu serta di beberapa tahun terakhir 2021. pantauan bersama tim pewarta sangking banyaknya desa yang ada di kabupaten Kampar diduga tidak memasang baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) . tentu saja hal itu jelas ada indikasi melanggar peraturan undang-undang no 14 tahun 2008.
Saat di wancarai tim wartawan, Hamdani yang dipercaya oleh DPP selaku Sekjend DPC LSM Penjara kabupaten Kampar, menurut dia, baliho APBDes adalah bentuk adanya ketrasparan publik. dengan di pasangnya baliho tersebut di depan kantor desa,masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung segala pengalokasian penggunaan dana .
“Serta juga rincian anggaran kegiatan yang telah di rencanakan oleh pihak pemerintah desa yakni kades. sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 . sebagai mana pemerintah desa wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat, ujar Dani.
Dani juga mengingatkan , di awal memasuki tahun 2022 untuk kedepan . 242 desa yang ada di kabupaten Kampar supaya setiap desa pasang baliho realisasi laporan APBDes sebagai bentuk keterbukaan informasi publik .
Jangan seperti tahun tahun sebelumnya hasil investigasi monitoring kami di lapangan. diduga banyak desa desa tidak memasang baliho APBDes di depan kantor desanya masing-masing .
Dani juga berharap kepada kepala inspektorat kabupaten Kampar melalui Febrinaldi, supaya melakukan pembinaan terhadap kades kades yang nakal , hendaknya jangan ini menjadi suatu polemik di tengah tengah masyarakat khususnya kabupaten Kampar, terkait baliho APBDes,” pungkas Dani kamis (7/4/2022). (Tim)