Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu warga asal Jalan Genteng Kantong, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Polisi setalah ditangkap atas kasus peredaran Narkotika jenis Sabu sabu.
Rupanya Pria paruh baya ini ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat bekerja di parkiran komplek Genteng Sidomukti Surabaya, atau parkiran pusat elektronik.
“MS (52) tahun ini ditangkap pada Senin 11 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Dia sudah kami tetapkan sebagai tetsangka. ” jelas AKP Hendro Utaryo. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (19/04/2022).
Ditangkapnya tukang parkir itu. Masih kata Hendro, berdasarkan atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran barang terlarang jenis sabu sabu yang ada di tempat parkiran Genteng Surabaya.
Menindak Lanjuti informasi tersebut. petugas langsung melakukan penyelidikan untuk kebenaranya dan ternyata benar bahwa ada orang yang diduga sebagai perantara sabu.” Ungkapnya.
Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat poket sabu yang di simpan dalam masker dan dibalik topi, 4 (empat) poket sabu itu masing-masing seberat 0,40 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, dan 1 HP.
“Tersangka saat diintrograsi mengakui jika barang haram jenis sabu itu didapat dari temannya bernama berinisial MSTW (DPO).” Imbuhnya
Selanjutnya Tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya,Tersangka kini akan berlebaran didalam penjara karna melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter: Pan