Sanana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fron Bersama Dua OKP Cipayung Plus GMNI dan LMND, serta masyarakat Wainib menggugat, menggelar aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sanana, Kamis (15/9/2022).
Pantauan wartawan lensanusantara.co.id dilapangan, aksi yang digelar didepan kantor kejaksaan negeri sanana tersebut terkait dengan dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Wainib, Kecamatan Sulawesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Mereka menuntut kejaksaan negeri sanana segera periksa kepala desa Wainib.
“Terdapat tunjangan atau insentif guru mengaji dan Pamsimas (pengontrol air bersih) dipangkas atau diduga di gelapkan oleh kepala desa Wainib,” kata Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Riski Leko.
Ia mengatakan, selain dugaan korupsi tunjangan atau insentif Pamsimas dan guru mengaji, terdapat gaji dan tunjangan aparat desa yang diberhentikan kepala desa Wainib, sudah masuk satu bulan tetapi tidak dibayar oleh kepala desa wainib
“Gaji aparat desa itu sudah masuk satu bulan, kalau satu bulan untuk aparatur desa yang jabatan kaur itu sebesar Rp 2.030.000, itu baru kaur belum sekdes, ketua RT, ketua RW yang diberhentikan oleh Arman kemarin, dan gaji mereka tidak dibayar atau dikorupsi,” bebernya.
Selain laporan pengaduan yang diserahkan ke kejaksaan negeri Sanana, mereka juga memasukan laporan dugaan korupsi di inspektorat Kepulauan Sula.
Secara simbolis laporan dugaan korupsi juga di serahkan oleh beberapa perwakilan masarakat dan OKP Cipayung plus yang menyerahkan laporan tuntutan pada pihak kajari Sanana adapun yang mewakili dari DPC GMNI ,Rifki Leko selaku ketua cabang LMND, Suwandi Kailul selaku sekretaris kota Mulkin Fokaaya selaku ketua pemuda wainib, Rusdianto umagap selaku perwakilan masyrakat desa wainib.
“Kami mendesak inspektorat segera memanggil dan memeriksa kepala desa Wainib. Dan segera membentuk tim investigasi untuk secepatnya mengaudit anggaran ADD dan DD Desa Wainib,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Kota LMND Sanana Suwandi Kailul, dalam orasinya menyatakan, selain dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa wainib, dia (kepala desa) juga sengaja menciptakan perpecahan ditengah-tengah masyarakat desa Wainib dengan membangun kelompok politik.
“Arman Duwila dalam memasukkan nama-nama BLT terdapat nama siluman, Arman juga memasukan nama-nama penerima BLT itu ada dua orang adik kandung, dan sepupu kandung, dan dia juga memasukan mantan istrinya Jubeda Duwila dalam daftar penerimaan BLT DD desa Wainib, padahal Jubeda sekarang bukan penduduk desa Wainib”, tutupnya.