Kendal, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kendal siap untuk dilaksanakan, pesta demokrasi tingkat desa itu akan dilaksanakan tanggal 19 Oktober 2022. Ada 62 desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Kepala Dispermades Kendal Yanuar Fatoni di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/9) lebih jauh mengatakan,saat ini seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades sudah ada calon pesertanya.
“Ada desa yang calonnya melebihi target 5 orang”, kata Yanuar Fatoni.
Dikatakan, desa itu diantaranya desa Penjalin Kecamatan Brangsong, Boja (Boja), Bringinsari (Sukorejo),Pucangrejo Kecamatan Pegandon.
“Sesuai aturan bila calon lebih dari lima orang harus dilaksanakan tes untuk mengambil lima orang peserta”, tambah Yanuar.
Disamping itu ada tiga desa dengan calon tunggal, karena calon tunggal tidak di perbolehkan, mereka maju bersama sang istri.
Ketiga desa itu adalah Jungsemi dan Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung serta Margorejo Kecamatan Cepiring.
Pihaknya juga berharap Pilkades di 62 desa di Kabupaten Kendal bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berjalan kondusif tidak ada konflik yang cukup berarti.
“Calon kepala desa dan pendukungnya bisa menerima hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia, dengan demikian menang dan kalah harus legowo”, pungkas Yanuar. (Teguh)