Pemerintahan

Pilkades di Kabupaten Kendal Siap Dilaksanakan

35
×

Pilkades di Kabupaten Kendal Siap Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

Kendal, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kendal siap untuk dilaksanakan, pesta demokrasi tingkat desa itu akan dilaksanakan tanggal 19 Oktober 2022. Ada 62 desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Kepala Dispermades Kendal Yanuar Fatoni di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/9) lebih jauh mengatakan,saat ini seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades sudah ada calon pesertanya.

Example 300x600

“Ada desa yang calonnya melebihi target 5 orang”, kata Yanuar Fatoni.

BACA JUGA :
Pilkades di Bondowoso Ditunda Hingga 2025, 20 Desa Akan Diisi PJ

Dikatakan, desa itu diantaranya desa Penjalin Kecamatan Brangsong, Boja (Boja), Bringinsari (Sukorejo),Pucangrejo Kecamatan Pegandon.
“Sesuai aturan bila calon lebih dari lima orang harus dilaksanakan tes untuk mengambil lima orang peserta”, tambah Yanuar.

BACA JUGA :
Oknum Anggota BPD Desa Masaran Banjarnegara Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Calon Kades

Disamping itu ada tiga desa dengan calon tunggal, karena calon tunggal tidak di perbolehkan, mereka maju bersama sang istri.
Ketiga desa itu adalah Jungsemi dan Gebanganom Wetan Kecamatan Kangkung serta Margorejo Kecamatan Cepiring.

BACA JUGA :
Forkopimcam Kecamatan Patebon Menyaksikan Undian Nomor Urut Pilkades di Desa Bangunsari

Pihaknya juga berharap Pilkades di 62 desa di Kabupaten Kendal bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Berjalan kondusif tidak ada konflik yang cukup berarti.

“Calon kepala desa dan pendukungnya bisa menerima hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia, dengan demikian menang dan kalah harus legowo”, pungkas Yanuar. (Teguh)