Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu talah mengelar Kegiatan Konsultasi Publik dengan Tema : Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bobong Kabupaten Pulau Taliabu yang di laksanakan pada Kamis (22/09/2022).
Kegiatan tersebut dalam Sambutan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Ramli telah memberikan semprotan keras terhadap 2 kepala desa yakni Kepala Desa Wayo dan Kepala Desa Talo yang tidak hadiri di kegiatan itu.
” Jadi Berbicara terkait tata ruang perkotaan bobong Kabupaten Pulau Taliabu yang seharusnya menjadi tanggung jawab 4 Kepala Desa tersebut, yakni Kepala Desa Kramat, Bobong, Wayo, dan Talo namun dari dari 4 Kepala ini hanya 2 Kepala Desa yang hadir sementara wayo dan Talo tidak hadir, ini namanya lalai tanggung jawab,”
Semprot Wakil Bupati ini mengarah kepada Kepala Desa Wayo dan Kepala Talo, bahwa selain mereka tidak hadir perwakilan juga tidak ada.(Sunardi)