Berita

Dinyatakan Bersalah, Bupati Bogor Non Aktif di Ganjar 4 Tahun Penjara

67
×

Dinyatakan Bersalah, Bupati Bogor Non Aktif di Ganjar 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Bogor
Eks Bupati Bogor (Foto: Dok. Diskominfo)

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan Vonis kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/22).

Example 300x600

“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” Hera Kartiningsih, membacakan amar putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA :
Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Bogor Telan Korban Jiwa

Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.

“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Bogor Berlakukan One Way Arah Jakarta Menuju Kawasan Puncak

Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” kata Hera Kartiningsih

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Ade Yasin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA :
Diduga Kelelahan Mengendarai Motor, Seorang Pria Asal Jakarta Meninggal Saat Melintasi Tanjakan 2000 di Bogor

Kemudian vonis atas pencabutan hak politik, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara, namun dikabulkan Majelis Hakim hanya 4 tahun. (Moel/Gust/RH)