Daerah

Pemkab Kendal Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan Senam Massal

×

Pemkab Kendal Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan Senam Massal

Sebarkan artikel ini
Bupati Kendal dan istri ketika membuka senam massal Gempur Rokok Ilegal di stadion Utama Kebondalem Minggu (25/9) (Foto/LN/Teguh)

Kendal, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya untuk meminimalisir perkembangan rokok ilegal di wilayahnya. Berbagai kampanye dengan slogan Gempur Rokok Ilegal terus dilaksanakan.

Sebagaimana yang dilaksanakan Minggu (25/9) di Stadion Utama Kebondalem, Kendal. Pemerintah Kabupaten Kendal yang di motori oleh Disporapar menggelar Senam Sehat Gempur Rokok Ilegal.

Example 300x600

Acara tersebut juga di hadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama istrinya Wynne Chacha Frederica, Kepala Disporapar Ircham Chalid, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dwi Cahyo dan undangan lain serta ratusan masyarakat yang ikut senam massal ini.

Kepala Disporapar Kendal Ircham Chalid melaporkan, tujuan di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberi informasi kepada masyarakat untuk menolak rokok ilegal.

“Rokok ilegal sangat merugikan pemerintah” kata Ircham.

Disamping itu menurut Ircham, dengan mengikuti senam bersama akan menyehatkan badan, serta sebagai media hiburan untuk masyarakat.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyambut positif penyelenggaraan ini. Disamping untuk mengkampanyekan larangan peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah, peserta juga bisa melaksanakan olah raga senam.

Sementara itu, Wynne Chacha Frederica istri Bupati Kendal mengajak kepada masyarakat untuk giat melaksanakan olahraga. Pihaknya juga berjanji akan mendatangkan aktor Anjasmara untuk senam bersama masyarakat Kendal. Ajakan tersebut spontan mendapat aplaous dari peserta senam.

Pada acara sen masal Gempur Rokok Ilegal juga menampilkan beberapa nara sumber dari Kantor Bea Cukai Semarang serta Bagian Perekonomian Kendal dan seterusnya.

Intinya mengajak kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, karena rokok tersebut beredar tanpa cukai yang berarti merugikan negara. (Teguh)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.