Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun Sosialisasi Rokok Ilegal di Lapangan Kedungpanji

Satpol PP Magetan
Satpol PP Magetan saat sosialisasi Perundang-undangan tetang cukai di Lapangan Kedungpanji. Sabtu, 26/8/2023. (Foto: Dicky/Lensa Nusantara)

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun gencar menyosialisasikan perundang-undangan tentang cukai hingga ujung wetan Magetan, tepatnya di Lapangan Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Sabtu (26/08/2023).

Melalui event yang dikemas dengan Carnaval Cinta Tanah Air, dilanjutkan dengan Jaranan Putro Nitis Budoyo dan hiburan New Arinda Lembeyan ini, diselipkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan penerimaan pajak negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) .

BACA JUGA :
Keluarga Besar Kodim 0822 Bondowoso Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Masyarakat harus tau pentingnya menekan peredaran rokok ilegal, agar pendapatan negara semakin optimal
Narasumber dari Perwakilan Bea Cukai Madiun, Ibnu menjelaskan yang dimaksud dengan cukai sebagai penerimaan negara.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki dampak yang sangat nyata karena akan kembali ke masyarakat untuk kesejahteraan bersama seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan masih banyak lagi,” terangnya.

BACA JUGA :
Larung Tumpeng di Telaga Sarangan, Ini Pesan Bupati Magetan

Sementara Arfian Perwakilan Bea Cukai lainnya, menambahkan seputar identifikasi rokok ilegal.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yakni 2P dan 2B, artinya Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (ada pita cukai tapi bukan keluaran dari pemerintah), dan Bekas (bekas digunakan rokok lain), serta Berbeda (tidak sesuai peruntukannya),” terangnya.

Sementara itu, narasumber dari Polres Magetan, Iptu Sardi menggali partisipasi masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib ketika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

BACA JUGA :
Melalui Gerakan Tape Manis, Bupati Bondowoso Mendapat Penghargaan APDI B-Universe 2023

“Ketika mendapati peredaran rokok ilegal masyarakat dapat lapor ke pamong desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau ke Polres baik secara langsung atau melalui call center 110 agar segera ditindak,” pintanya. (Dicky)

**) Ikuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.