Pemerintahan

Pengusaha Langgar K3 Bisa Dilaporkan ke Dewas Disnaker Pemprov Jatim

74
×

Pengusaha Langgar K3 Bisa Dilaporkan ke Dewas Disnaker Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
Disnaker Jember
Kepala Disnaker Jember, Bambang Rudiyanto, saat ditemui awak media di ruangannya (Selasa, 27/9/2022). (Foto Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember Bambang Rudiyanto menyampaikan pengusaha dapat dilaporkan kepada Dewan Pengawas Disnaker Provinsi Jatim apabila pengusaha melanggar K3 ditemui ruang kerja, Senin (27/9/2022).

Seperti yang terjadi dalam pekerjaan proyek perbaikan jalan provinsi sepanjang kecamatan Jombang – Puger, yang di laksanakan oleh PT Tmbul Persada

Example 300x600

Menurut Kadisnaker Jember Bambang mengatakan, nenghimbau untuk keselamatan pengaman para pekerja menjadi faktor utama. Pekerja dilapangan paling tidak menggunakan sepatu, sarung tangan dan helem proyek

BACA JUGA :
11 Finalis Lolos, Jember Berpeluang Masuk 3 Besar di MTQ XXXI Jawa Timur

“Lebih lanjut, untuk menghindari terjadinya benturan dan sebagainya, setidaknya kontraktor secepatnya lebih baik untuk memperbaiki itu,” ucap kadis naker Jember Bambang.

BACA JUGA :
Ratusan Pemuda Desa Grenden Jember Gelar Unjuk Rasa Tuntut PT Imasco Asiatic

Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib hukumnya memenuhi peraturan perundangan – undangan tentang keselamatan kerja.

BACA JUGA :
Wajah Baru Terminal Tawang Alun Jember, Ini Harapan Anggota DPRD Provinsi Jatim

“Tentunya akan melakukan koordinasi terutama pada wasnaker provinsi, yang tidak menggunakan APD pekerja Perusahaan wajib melindungi pekerja menggunakan K3,” pungkasnya (Dri).