Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penahanan terhadap Amir Hidayat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Penahanan itu dilakukan sebagai tindak lanjut langkah Kejari setelah menetapkan status Amir Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (6/10/2022).
Kasus tersebut, lanjut Puji mengatakan, terjadi saat Amir menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bondowoso.
” Program KUBE ini turun di Dua Kecamatan dan meliputi Empat Desa. Setelah kami turun pasca ada membuat laporan ternyata, masyarakat yang terdaftar sebagai kelompok penerima, ternyata tidak menerima,” ujarnya.
Dia menyatakan, sejak awal Kejari Bondowoso sudah berkomitmen untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus program KUBE ini, khusus aktor intelektual, sehingga pada akhirnya mantan Kadinsos ditetapkan jadi tersangka.
Dalam mengungkap kasus itu, kata Puji, Kejaksaan juga mengalami beberapa kendala, sebab korban yang namanya terdaftar sebagai penerima mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.
” Mereka juga tidak memberikan keterangan yang benar, berupaya saling menutupi. Namun karena kegigihan jaksa-jaksa penyidik akhirnya bisa kami ungkap,” imbuhnya.
Menurutnya, mantan Kepala Dinas Sosial tersebut merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan.
Aktor utama Amir saat ini masih berstatus ASN aktif. Yakni sebagai Kepala Bakesbangpol Bondowoso.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso juga telah menyita dokumen dan uang tunai mencapai Rp 130 juta lebih sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus ini kemungkinan masih ada tersangka lain. Karena itu, Kejari terus menelusuri bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.
” Saat ini kami tahan di Lapas Kelas IIB sebagai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di lapas,” tutupnya. (Udien/Ark)