Sanana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akibat dari Anggaran Oprasional BPD tidak di salurkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waiman Kecamatan Sula Besi Tengah Kabupaten Kepulauab Sula, Abid Umaternate Telah Mengambil tindakan dengan Mengunci Pintu Kantor Desa dan Tidak Mengijinkan Pemerintah Desa untuk melakukan aktivitas di kantor desa tersebut.
Problem Ini langsung di tanggapi oleh Kaur Pemerintahan Desa Waiman Kecamatan Sula Besi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Djufri usia, Bahwa sejak tanggal 3 September 2022 Lalu Kronologisnya seperti ini. “Pada Hari Senin tanggal 3 September 2022 lalu saya di panggil oleh kepala desa (Mahda umanahu) untuk ketemu Ketua BPD Waiman (Abid Umaternate) agar segera membuka pintu kantor desa yang di kunci olehnya, namun sampai saat ini belum juga di lakukan,”
Lanjut DJufri, bahwa Ketua BPD tidak mempunyai hak yang tertuang dalam undang-undang desa, untuk menutup akses dan aktifitas pemerintah desa untuk berkantor di kantor kepalanya. ” Bikin apa ketua BPD ambil kunci kantor dan bahkan tutup kantor desa itu bukan hak dia sebagai Ketua BPD.”
Selain itu tindakan oknum ketua BPD yang melakukan semacam pembatasan terhadap aktifitas Pemerintah desa waiman ini sudah tidak sesuaian dengan tugas dan fungsi selaku ketua BPD, dengan alasan apapun itu sebab BPD dan pemerintahan desa merupakan dua unsur lembaga kemasyarakatan yang terpisah secara proporsinya.
“BPD dan pemerintahan desa itu adalah dua unsur yang berbeda dengan masing masing tugas dan tanggungjawab yang harus dijalankan yang itu sesuai ketentuan yang mengatur demi kesejahteraan masyarakat bukan asal asalan ikut mau sendiri,”
Menurut Djufri Selalu Kaur Pemerintahan Desa.
Ketua BPD Saat di Konfirmasi Media ini, dengan lantang menyebutkan bahwa tindakan yang diambil dikarenakan anggaran operasional kami dari BPD desa waiman yang tak kunjung di keluarkan oleh Pemerintah desa waiman seharusnya menjadi tanggungjawab mereka. ” Saya Tara akan kasih kunci kantor kalau operasional BPD 18 juta belum cair,” tutup(MB).