Pasuruan, LENSANUSANTARA.CO.ID – sosialisasi Bea dan Cukai di Balai Desa Pejangkungan bersama dengan satpol pp, Kepala Desa dan forkopimcam rembang kabupaten pasuruan membahas tentang apa Peran Bea Cukai, Pengertian Cukai, Sifat atau Karakteristik Barang Kena Cukai dan lain sebagainya. Kamis, 13/10/2022
Dari penyampain keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC TMP A Pasuruan (Tia) yang di bagikan kepada yang hadir dalam sosialisasi nya “Peran Bea dan Cukai adalah: Revenue Collector (Memungut Penerimaan Negara), Community Protector (Melindungi Masyarakat), Indrustial Assistance (Memberikan dukungan pada industri dalam negeri) dan Trade Facilitator (Merupakan fungsi untuk Memberikan Fasilitas Perdagangan Dengan Tujuan Untuk Menekan Biaya Yang Tinggi, Sehingga Akan Tercipta Iklim Perdagangan Yang Lebih Kondusif)” ujarnya
Pengertian Cukai adalah: “pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.” Imbuhnya.
“Barang Kena Cukai (BKC) diantara lain: 1. Etil Alkohol (EA) Atau Etanol (dikenal dengan : alkohol) 2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) (dikenal dengan: minuman ber alkohol/miras, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol) 2. Hasil tembakau (berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS) Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).” Paparnya
“Kriteria Rokok Sesuai Ketentuan adalah: 1. Hasil tembakau Di Lunasi Cukai nya dengan cara pelekatan Pita cukai 2. Hasil tembakau hanya boleh di tawarkan, di serahkan, di jual atau di sediakan untuk dijual, setelah di kemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang di wajibkan 3. Pita cukai merupakan dokumen security untuk negara, selain sebagai bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.” Sambungnya
“Ketentuan Kemasan Rokok Legal adalah untuk penjualan eceran di dalam negeri harus di cantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan Permanen, contonya 1. Nama pabrik/importir 2. Lokasi pabrik atau tempat usaha importir 3. Jumlah isi 4. Jenis hasil tembakau 5. Merk hasil tembakau 6. Peringatan dan informasi kesehatan.” Jelasnya
Bea cukai Pasuruan Melayani dan Mengawasi 119 pabrik rokok hasil tembakau, untuk info lebih lanjut bila ada yang mau di tanyakan tentang hal lain silahkan ke KPPBC TMP A Pasuruan jalan rembang industri no.1 kecamatan rembang kabupaten pasuruan atau hub: (0343) 747979, email: bcpasuruan@gmail.com, website: www.bcpasuruan.com, pungkasnya. (Haris)