Kesehatan

Satnarkoba Polres Lahat Mengecek Apotik Terhadap 5 Obat Larangan Beredar Dipasaran oleh BPOM

×

Satnarkoba Polres Lahat Mengecek Apotik Terhadap 5 Obat Larangan Beredar Dipasaran oleh BPOM

Sebarkan artikel ini
Polres Lahat saat pengecekan obat yang dilarang BPOM di beberapa Apotek. Jumat, 21/10/2022 (Foto: Hasrul/Lensa Nusantara)

Lahat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Giat polres lahat melalui Sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan pengecekan terhadap peredaran dan ketersediaan 5 (lima) obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM di Apotik yang berada di wilayah Kabupaten Lahat.

Pada hari jum’at 21 Oktober 2022, pukul 13.30 Wib. Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi melalui kasat Resnarkoba  AKP Romi SH.MH melalui Jasubsu Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lismono SH  melakukan pengecekan ketersediaan lima obat yang dilarang beredar, hal ini berdasarkan :

Example 300x600

a.  Undang undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
b. Undang undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
c. Himbauan BP POM terkait obat yang dilarang beredar.

Melaksanskan giat secara preemtif ke apotik dg melakukan himbauan agar apotik/toko obat tdk menjual 5 (lima) jenis obat yg dilarang dijual oleh BPOM.

Adapun giat himbauan dilaks di beberaoa apotik di Kabupaten Lahat antara lain :

a. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik GRAHA MANDIRI yang beralamat di  Jln. Kol. H. Burlian Kel. Bandar Angung Kec. Lahat Kab. Lahat.

b. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik HUSADA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Burlian Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

c. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik ADILLA FARMA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Bulian Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

d. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik DAMAI MEDIKA yang beralamat di  Jln. Kol. H. Bulian Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

e. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SAMA SEHAT yang beralamat di  Jln. RE Martadinata Kec. Lahat Kab. Lahat.

f. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik INSASI FARMA yang beralamat di  Jln. RE Martadinata Kec. Lahat Kab. Lahat.

g. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik CEMARA yang beralamat di  Jln. Mayor Ruslan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

h. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik BHAKTI HUSADA yang beralamat di  Jln. Mayor Ruslan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat

i. Melakukan monitoring/pengecekan di Apotik SERASI yang beralamat di  Jln. Serelo Lahat Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat.

h. Melakukan himbauan kepada seluruh pelaku usaha apotik  utk tidak menjual/mengedarkan 5 (lima) macam obat yg dilarang peredarannya oleh BPOM RI. (Dedy )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.