Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 52,90 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles S.H, MH kepada media Kamis (27/10/2022) menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka yang mana satu orang diantaranya merupakan oknum kepolisian Polres Siak.
“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram yang berhasil diungkap BNN pusat pada 8 Juli lalu di Hotel The Zuri Dumai,” ujar Jaksa Madya tersebut.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y.
“Tersangka dititipkan di rutan Polres Dumai sementara pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan 52,90 Kg sabu di Dumai, Riau. Dalam pengungkapan, ada satu anggota Polri inisial E dan warga sipil Y pada Jumat (8/7) lalu.
“Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu, yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (14/7).
“Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut,” sambungnya.
Ia menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” katanya.**