Hukum

Sesuai Tuntutan JPU, PN Dumai Vonis Pelaku Penyelundup Barang Secara Ilegal Dipenjara 4 Tahun

×

Sesuai Tuntutan JPU, PN Dumai Vonis Pelaku Penyelundup Barang Secara Ilegal Dipenjara 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
JPU Kejari Dumai
JPU Kejari Dumai yang dipimpin Kasi Pidsus Herlina Samosir, SH, MH dikonfirmasi media usai mengikuti sidang putusan.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua ABK terdakwa penyelundupan barang yang diangkut dengan kapal KLM Rajawali GT 125 yang telah membawa 277 karung ballpress dan 9 koli parfum secara ilegal dari Port Klang Malaysia di vonis hukuman 4 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah dan 2 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai.

Selain itu majelis hakim juga memutuskan semua barang bukti beserta kapal dirampas untuk negara dan dimusnahkan.

Example 300x600

Ketua majelis hakim Nur Afiani Putri pada Rabu (06/03/2024) sore telah memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap 2 terdakwa ABK Kapal KLM Rajawali GT 125 yang telah melanggar Pasal 7A ayat 2 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dimana terdakwa atas nama Aziz di vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan dan terdakwa Zubir di vonis dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan.

“Putusan tersebut relatif sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari kota Dumai,” ujar JPU Herlina Samosir yang juga Kasi Pidsus Kejari.

JPU kata Herlina, sebelumnya menuntut terdakwa Aziz dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan dan terdakwa Zubir dengan pidana 2 Tahun 6 Bulan penjara.

Terdakwa Aziz dan Zubir merupakan 2 ABK kapal KLM Rajawali GT 125 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Kepabeanan atas penyelundupan barang impor berupa 277 karung ballpress, dan 9 koli parfum ilegal yang masuk dari Port Klang Malaysia pada tanggal 20 Agustus tahun 2023 lalu.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan jangka waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum terhadap hasil putusan pengadilan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, apabila tidak ada upaya hukum dari ke dua belah pihak maka keputusan majelis hakim telah inkrah dan putusan tersebut bisa dieksekusi oleh Jaksa.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.