Sanana. LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengumuman hasil tes Panwascam di Kabupaten Kepulauan Sula pada Selasa 26 Oktober 2022 kemarin menyirat tabir duka atas sejumlah perserta yang mengikuti seleksi.
Hal tersebut lantas membuat Ketua GMNI Kepulauan Sula Rifki Leko naik pitam. Ia menilai tahapan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kepulauan Sula terindikasi kecurangan.
Rifki, mengatakan berdasarkan hasil tes CAT semestinya peserta yang diluluskan pada tahapan selanjutnya ialah yang mendapat nilai tertinggi.
“Sementara Panwaslu meluluskan sebagian peserta dengan nilai atau memperoleh rengkeng rendah,”kata Rifki Kamis (27/10/22).
Menurutnya, hasil CAT menjadi tombol aktif dan tolak ukur bahwa setiap peserta yang nantinya diluluskan itu harus mempunyai kualitas dan kompetensi kami menilai Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula tebang pilih dan melanggar kode etik.
“GMNI akan melaporkan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula ke DKPP terkait keputusan pleno penetapan hasil tes Panwascam di 12 Kecamatan di Kepulauan Sula yang diduga melanggar kode etik.” Tambahnya.
Panwaslu lanjut Rifki, tidak profesional dalam menyeleksi para peserta Panwascam dasarnya pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula meluluskan para peserta hanya menimbang hasil wawancara.
“Kerja-kerja Panwascam itu diukur lewat Integritasnya sehingga kami menilai hasil keputusan pleno penetapan hasil Panwascam oleh Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula terindikasi utamakan kelompok dan gerbong,”bebernya.
Kami kuatir Pemilu tahun 2024 akan berjalan diluar rill atas ketidakprofesional pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Iwan Duwila S.Sos menanggapi positif keluhan yang disampaikan oleh pengurus GMNI Kepulauan Sula.
Iwan, menegaskan pada prinsipnya tetap menghargai setiap kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak dan siap untuk digugat dimana pun terkait dengan hasil seleksi yang telah di putuskan.
Iwan ketika disentil terkait kretaria perserta yang diluluskan pihaknya menjadi Panwascam tidak hanya ditentukan oleh tes CAT.
“Penilain kelulusan berdasarkan panduan pada pedoman penbentukan Panwascam jadi bukan saja nilai tertulis yang dijadikan ukuran tetapi juga dilihat dari hasil wawancaranya,”tutup Iwan Duwila Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.(Mb)