Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian HP Counter Rudy Cell Jember Akhirnya Diringkus Polisi

39
×

Terduga Pelaku Pencurian HP Counter Rudy Cell Jember Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Rudy Cell
Dua Orang terduga Pelaku Pencurian HP di Counter Rudy Cell Kencong Kamis, (27/10/2022).(Foto Badri LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Kencong mengamankan dua pelaku KS (36) dan MFS (40) pencurian HP di Counter Rudy Cell Kencong, keduanya warga dusun pondokwalu kecamatan kencong barang bukti yang di amankan enam unit HP hasil kejahatan, Kamis (27/10/2022).

Example 300x600

Irham penanggung jawab toko Handphone Rudy Cell saat di konfirmasi mengatakan,” Pagi awal saya masih dirumah jam 9, saya ke toko tidak tau toko sudah berantakan HP habis sebagian hilang. Disisakan mungkin sekitar 20 unit jadi hampir semua etalase itu kosong. 

BACA JUGA :
Karnaval Umum HUT RI ke-78, Kades Tegalrejo Jember Gunakan Pakaian Adat Bali

“Kalau di lihat dari jalannya itu lewat belakang atas genting, kabel CCTV itu juga di cabut, jadi otomatis CCTV mati. Jumlah yang di ambil sekitar 41 unit handphone total kerugian sekitar 70 juta. Ucapnya. 

Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso, SH saat di konfirmasi mengatakan,” ada laporan pencurian HP di konter di wilayah kencong, sebanyak 41 unit Hp di konter tersebut.

BACA JUGA :
Polres Jember Ungkap Kematian Perempuan Bersama Janinnya di Kamar Kos, Pelaku Masih Suami Siri

“Jadi setelah kita mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Anggota Polsek kencong melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Kencong.

Karena jumlahnya banyak kita upaya terus identitas ciri-ciri barang bukti yang dibawa oleh pelaku, dari situlah muncul 2 hari kemudian, sehingga dengan dasar itu” kita lakukan penyelidikan. 

“Setelah melakukan penyelidikan barang tersebut ada di 2 orang yang memegang HP hasil kejahatan,” menurutnya.

BACA JUGA :
Terbitkan SE Belajar Daring dan WFA, DPRD Jember Apresiasi Bupati Respons Cepat Atasi Kelangkaan BBM

kita melakukan penangkapan yang bersangkutan mengakui didapat dari counter tersebut, tapi melalui seseorang yang DPO dalam tahap pengejaran.

“Pelaku 1 orang tapi di bantu dengan teman yang lain, pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” Pungkasnya.

Hingga berita ini sitayangkan terduga pelaku belum bisa di konfirmasi dikarenakan proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian (Dri).

error: Content is protected !!